Puluhan Jukir Liar Diamankan Dishub Batam

Kantor Dishub Kota Batam. F Alurnews.com.

Alurnews.com – Puluhan juru parkir (jukir) liar diamankan Dishub Batam dalam beberapa pekan ini. Para jukir ini diamankan saat sedang memunguti uang parkir dari masyarakat Batam. 

Faktanya uang didapat jukir liar ini tidak mengalir sebagai pendapatan daerah, namun ke kantong-kantong pribadi para jukir. 

Kepala UPT Parkir Dishub kota Batam Alexander Banik mengatakan para jukir yang ditangkap, tidak terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Batam.

Baca Juga: Polsek Batu Ampar Amankan Jukir Liar dan Preman

“Jumlah Juru Parkir yang tidak terdaftar lebih kurang berjumlah 20 orang yang sudah kita data,” ucap Alexander Banik kepada Alurnews.com, Jumat (09/12/2022). 

Para jukir liar yang diamankan itu, kata Alexander diberikan peringatan, agar tidak lagi memungut uang parkir secara ilegal. Apabila dalam razia selanjutnya, jukir yang sama masih memungut uang parkir.

Alexander mengatakan Dishub Batam akan menyerahkan jukir itu ke kepolisian, untuk dijerat dengan pasal tindak pidana ringan. 

Jukir liar kerap beraksi melebihi jam waktu yang diperbolehkan. Sesuai dengan aturan yang ada, jam operasional jukir memungut retribusi mulai dari jam 06.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib. 

“Hal ini sesuai Perda No.3 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Parkir,” ucap Alexander.

Saat razia jukir atau penertiban, Dishub Kota Batam selalu bersama dengan aparat TNI Polri. Saat ditanya apakah itu untuk mengantisipasi juki yang di back up oknum aparat?

Alexander membantah hal itu. Ia mengatakan melibatkan unsur TNI Polri, sudah sesuai SOP yang ada. “TNI Polri berfungsi sebagai pengaman, jika bentrok antara petugas dengan jukir-jukir liar ini. Tidak benar jukir di back up oknum-oknum aparat. Sekali saya sampaikan, kita melibatkan TNI Polri, untuk safety saja,” tuturnya. 

Baca Juga: Terkait Pungli Terhadap Anggota DPRD, Dishub Benarkan Tindakan Pengusiran Jukir

Bagaimana dengan pengawasan terhadap anggota Dishub? Alexander mengatakan bahwa pengawasan terhadap jajaran Dishub, terus ditingkatkan. Ia tak segan-segan untuk menindak tegas, ada oknum petugas Dishub yang menerima upeti dari jukir liar. 

“Untuk informasi ini, nanti saya akan cek dan pastikan ke lapangan. Jika terdapat ada oknum-oknum yang melakukan pungli kita akan tindak tegas yaitu berupa sanksi administrasi dan pemecatan. Dalam hal ini berlaku mulai dari pimpinan tertinggi sampai yang terendah,” ucap Alexander.

Meskipun ada puluhan orang jukir tidak terdaftar. Alexander mengatakan ada sebanyak 630 jukir terdaftar di Dishub Batam. Ratusan jukir resmi ini, beroperasi di 568 titik lokasi yang telah ditunjuk oleh Dishub Kota Batam.