Alurnews.com – Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengungkap kasus pembobolan rumah dan pencurian emas di Perumahan Cendana, Batam Center. Dua pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian.
Kasus pencurian terjadi pada Senin (28/11/2022). Dalam aksinya, pelaku membobol rumah yang sedang kosong. Dua pelaku pencurian yaitu Jemmy Andreas dan Febri menggasak perhiasan emas dan sejumlah barang berharga senilai Rp220 juta.
Kanit Reskrim Ipda M Yudha Firmansyah mengatakan, kedua pelaku diringkus di tempat persembunyian di Batuaji, Kota Batam, Rabu (7/12/2022).
“Selain mengamankan dua pelaku, kami juga mengamankan satu unit motor Satria FU dan linggis besi yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian,” ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Pihaknya kemudian berhasil mengamankan Armen yang merupakan penadah hasil curian. Armen ditangkap saat sedang berada di tokonya yang berlokasi di Jodoh.
Emas hasil curian berupa kalung, cincin, dan gelang. kemudian emas hasil curian tersebut dilebur dan dijual Armen. Dari tangan Armen, polisi menyita satu buah alat pelebur emas sebagai barang bukti (BB).
Atas perbuatannya, tersangka Jemmy dan Febri dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka Armen dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman empat tahun penjara. (Adri)