AlurNews.com – Jadwal cuti bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 telah ditetapkan pemerintah, dan dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin liburan akhir tahun.
Jadwal tanggal merah dalam rangka peringatan Hari Natal 2022 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.
SKB 3 Menteri ini berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Menurut SKB 3 Menteri, cuti bersama Natal 2022 atau cuti bersama 26 Desember 2022 ditiadakan pada tahun ini. Sementara Hari Natal 2022 jatuh pada Minggu, 25 Desember 2022. Artinya, tidak ada hari libur tambahan di hari kerja kepada pekerja atau masyarakat.
Begitu pula tidak ada cuti bersama Tahun Baru 2023. Sebab, peringatan Tahun Baru 2023 Masehi jatuh pada Minggu, 1 Januari 2023. Artinya, pada Senin, 2 Januari 2023, pekerja langsung masuk kerja seperti biasa tanpa libur tambahan.
Ketentuan ini tertuang di Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Berikut jadwal cuti bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023:
Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal 2022
Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
Lihat Juga :
Hindari Tanggal Ini Jika Tak Ingin Bermacet Ria saat Libur Nataru
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut 26 Desember 2022 menjadi hari libur cuti bersama Hari Raya Natal.
Namun, ia meralat pernyataannya terkait penetapan cuti bersama 26 Desember 2022. Muhadjir memastikan pemerintah tidak menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (16/12).
Di sisi lain, apabila masyarakat ingin merencanakan libur setelah tahun baru maka bisa memanfaatkan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Menurut SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022, peringatan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.
Sementara cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Senin, 23 Januari 2023. Berikut rangkumannya.
Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Senin, 23 Januari 2023: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek. (ib)