Mafia Lahan di Lingga Beroperasi, 170 H HPT Jadi Milik Pribadi

Presiden Jokowi (ft. Instagram)

AlurNews.com – Lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Selayar, Kabupaten Lingga beralih fungsi. Peralihan menjadi milik pribadi diduga dilakukan oknum mafia yang ingin memperkaya diri.

Informasi yang diperoleh redaksi AlurNews.com bahwa peralihan terjadi berawal dari adanya investasi yang masuk melalui PT.LUG.

Dari investasi tersebut Manajemen PT.LUG mengurus perizinan dengan pejabat yang berwenang menggunakan nama masyarakat Desa Selayar.

“PT.LUG melalui masyarakat mengajukan 190 hektar lahan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas untuk di butuhkan, tapi yang di setujui baru 170 hektar,” kata R, sumber A1 tersebut, Sabtu (17/12/2022).

Namun, kata sumber 170 hektar yang seharusnya atas nama masyarakat Desa Selayar dialihkan oleh mafia lahan tersebut ke atas nama pribadi.

“170 hektar tersebut jadinya atas nama 8 orang pemegang HPL bukan atas nama masyarakat Desa Selayar yang dikelola PT LUG,” ujarnya.

Ke delapan orang tersebut diantaranya EA sebagai Dirut dan AS sebagai Direktur PT LUG. Enam orang lainnya YM, HS,CS, NYM, BS dan DW.

Menurutnya kembali, lahan ini diurus manajemen PT LUG pada Januari 2021 lalu dan telah disetujui sekaligus beralih ke nama pribadi kepada para mafia lahan di Lingga pada Januari 2022 lalu.

“Satu tahun aja pengurusannya langsung jadi dan dialihkan semua 170 hektar ke delapan nama pribadi orang – orang tersebut,” ungkapnya.

Dari delapan nama pemegang HPL tersebut, semuanya dikendalikan oleh satu orang yakni EA sebagai Dirut PT LUG. Ironisnya, enam orang pemegang HPL adalah anak – anak dari EA.

“Semua dikendalikan EA. Hanya satu orang bukan anak EA, selebihnya anaknya semua. Jadi pengurusan ini patut kita duga kuat terjadi persekongkolan dengan pejabat yang berwenang,” jelasnya.(Red)