AlurNews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam tolak tuduhan suap alokasi lahan dari Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Tohom TPS.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan alokasi lahan di Batam telah sesuai peruntukan dan hanya diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi ketentuan berlaku.
“Alokasi tersebut sudah sesuai dengan rencana induk bandara sesuai SK Menhub nomor 47 tahun 2022,” kata Ariastuty dalam keterangan tertulisnya yang diterima AlurNews.com, Minggu (18/12/2022).
Baca juga: DPRD Desak BP Batam Selesaikan Tumpang Tindih Lahan Perumahan Marcelia
Ia mengatakan dalam pengalokasian, pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) menjadi salah satu PNBP di BP Batam dan dasar tagihan faktur tersebut pasti nya sudah memiliki ketentuan hukum, di luar ketentuan tidak ada pembayaran lainnya.
Ariastuty menekankan pengalokasian lahan baru di Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Hal itulah yang menyebabkan tidak semua permohonan alokasi lahan yang baru bisa dikabulkan.
“Karenanya, BP Batam sangat menyayangkan, proses tata kelola lahan yang telah taat azas dan prosedur ini justru kemudian dituduhkan yang tidak berdasar oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Ariastuty menegaskan tata kelola lahan yang dilaksanakan, baik itu alokasi lahan dan penyelesaian lahan tidur telah menjadi konsen pihaknya dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga tuduhan alokasi lahan menurutnya tidak berdasar.
“Saya tegaskan sekali lagi semestinya tidak ada tuduhan seperti itu, karena Kepala BP Batam mempunyai komitmen tinggi menghapus segala bentuk korupsi dan pungutan liar, saya harap tidak lagi mengeluarkan opini yang tidak beralasan,” kata dia.
Dia mengajak masyarakat Batam untuk berkomitmen dan mendorong pembangunan Batam agar lebih maju bagi kesejahteraan masyarakat. (Pije)


















