Alurnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terkait peralihan status ratusan hektar Lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Informasi yang diperoleh redaksi Alurnews.com, bahwa pemeriksaan dilakukan adanya praktek monopoli yang dilakukan mafia lahan di Lingga untuk kepentingan pribadi.
baca juga: Mafia Lahan di Lingga Beroperasi, 170 H HPT Jadi Milik Pribadi
Dari 190 hektar yang diajukan masyarakat bersama PT LUG sebagai perusahaan yang akan berinvestasi melakukan pertambangan granit, sebanyak 170 hektar yang disetujui.
Namun, HPL lahan 170 hektar yang akan dikelola bukan atas nama masyarakat dan PT LUG, melainkan beralih kenama delapan orang secara pribadi. Berdasarkan itu, Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan melalui laporan masyarakat.
Pemeriksaan kepada delapan orang pemegang HPL dilakukan Kejagung di kantor Kejagung RI, Jakarta, sekitar bulan November 2022 dan pemeriksaan pejabat daerah yang berwenang dilakukan di Kejaksaan Negri Batam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso membenarkan telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung RI terkait kasus lahan di Desa Selayar, Kabupaten Lingga.
“Benar pihak Kejagung ada melakukan pemeriksaan terkait lahan di Lingga di Kejari Batam, namun kami (Kejari Batam) hanya memfasilitasi tempat saja,” ujar Aji kepada AlurNews.com, Senin (19/12/2022).
Aji mengatakan, pihaknya hanya mengetahui pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik Jaksa Agung Muda Intelejen berkaitan dengan persoalan lahan HPT yang beralih ke HPL di Lingga.
“Selebihnya kami tidak mengetahui (pihak yang diperiksa), tapi yang jelas berkaitan dengan lahan di Lingga,” tuturnya kembali.
Terjadinya peralihan lahan untuk pertambangan granit kuat dugaan dikendalikan satu orang. Kedelapan orang yang diperiksa di kantor Kejagung RI diantaranya EA sebagai Dirut dan AS sebagai Direktur PT LUG. Enam orang lainnya anak dari EA yakni YM, HS,CS, NYM, BS dan DW.
(Red)