Apresiasi Kejagung, HNSI: Jangan Kasi Ampun Mafia Tanah di Lingga

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terkait peralihan status ratusan hektar Lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

baca juga: Mafia Lahan di Lingga Beroperasi, 170 H HPT Jadi Milik Pribadi

Informasi yang diperoleh redaksi Alurnews.com bahwa pemeriksaan dilakukan adanya praktek monopoli yang dilakukan mafia lahan di Lingga untuk kepentingan pribadi.

Dari 190 hektar yang diajukan masyarakat bersama PT LUG sebagai perusahaan yang akan berinvestasi melakukan pertambangan granit,  sebanyak 170 hektar yang disetujui.

Namun, HPL lahan 170 hektar yang akan dikelola bukan atas nama masyarakat dan PT LUG, melainkan beralih kenama delapan orang secara pribadi. Berdasarkan itu, Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan melalui laporan masyarakat.

Pemeriksaan kepada delapan orang pemegang HPL dilakukan Kejagung di kantor Kejagung RI, Jakarta, sekitar bulan November 2022 dan pemeriksaan pejabat daerah yang berwenang dilakukan di Kejaksaan Negri Batam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso membenarkan telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung RI terkait kasus lahan di Desa Selayar, Kabupaten Lingga.

(Red)