Perebutan Harta Gono Gini di PA Batam Berakhir Damai

PA Batam
Kuasa Hukum pihak penggugat Dicky Asmara Nasution dan Kuasa Hukum tergugat Kaspol Jihad menunjukkan bukti sidang perdata perebutan harta gono gini berakhir dama. Foto: AlurNews.com/Adri

AlurNews.com – Perkara perdata perebutan harga gono-gini di Pengadilan Agama (PA) Batam berakhir damai. Hal itu ditandai dengan putusan PA nomor 1669/Pdt.G/2022/PA.Btm, yang diputuskan pada Kamis, (15/12/202) lalu.

Kuasa Hukum pihak penggugat Dicky Asmara Nasution mengatakan pihaknya menerima putusan pengadilan yang diawali dengan perdamaian antara kliennya bersama mantan suaminya.

“Di mana kami telah menemukan kata sepakat terhadap pembagian harta gono-gini. Baru saja kami sebagai sesama kuasa hukum bertemu,” ucap Dicky Asmara Nasution kepada AlurNews.com Selasa, (20/12/2022).

Baca Juga: Digugat Cerai Menteri Bappenas Suharso Monoarfa, Ini Penjelasan Anggota DPR RI Nurhayati

Dicky Asmara Nasution mengatakan, ia mengapresiasi pihak tergugat bersama kuasa hukumnya, yang telah bersedia mengakomodir tuntutan kliennya, meski tidak sebesar tuntutan awal.

”Tuntutan klien kami miliaran rupiah, meskipun tidak sesuai dengan tuntutan awal, sekarang antara klien kami dan lawan telah memenuhi rasa keadilan dan kesepakatan,” ucap Dicky Asmara Nasution.

Ia juga menambahkan, dirinya telah melayangkan surat gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) atas permintaan klien ke Pengadilan Agama Batam dan terdaftar pada perkara nomor 1669/Pdt.G/2022/PA.Btm.

Dicky melayangkan surat gugatan tersebut pada tanggal 17/09/2022 lalu. Selaku kuasa hukum penggugat sudah tentu dirinya membela kepentingan kliennya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Didalam persidangan yang cukup alot dan melelahkan, katanya lagi, akhirnya mereka mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Dading).

“Jujur secara pribadi saya cukup puas dengan perdamaian ini, karena hak klien saya sudah didapatkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Dicky Asmara Nasution.

Kaspol Jihad selaku kuasa hukum tergugat juga menjelaskan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum telah menyelesaikan tugasnya.

”Saya dipercayai klien saya untuk membela kepentingannya. Benar kata kuasa hukum penggugat, persidangan kami ini cukup alot. Alhamdulillah hari ini kami mencapai kesepakatan damai. Dan ini sudah pasti atas kesepakatan klien kami masing-masing,” ucap Kaspol Jihad kepada Alurnews.com .

Sebelumnya, Kaspol Jihad selaku kuasa hukum mengatakan, penggugat melayangkan gugatannya dengan nilai yang cukup fantastis. (Adri)