Polisi Meringkus Pengedar Ganja Seberat 4.065,75 Gram di Batam

Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan konferensi pers terkait ganja. Foto: AlurNews.com/Adri

AlurNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengamankan pelaku berinisial E (37) yang merupakan seorang pengedar ganja di Sagulung, Kota Batam. Sebanyak 85 paket atau seberat 4.065,75 gram daun ganja kering diamankan.

Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyakarat akan adanya transaksi narkotika di kavling Saguba, Sagulung, Kota Batam. Pihak kepolisan turun langsung ke lokasi.

“Kami melihat ada seseorang sesuai ciri-ciri yang dilaporkan sedang berdiri di fasum Kavling Saguba dan kita amankan,” ucap AKP River Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Miliki Ganja dan Pil Ekstasi, 7 Tersangka Diamankan Polisi

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat di dalam saku celananya.

“Pelaku tidak ada perlawanan saat diamankan,” ujar AKP River.

Kemudian anggota satresnarkoba membawa tersangka ke rumahnya yang beralamat di Kavling Saguba, Sagulung, Batam. Dari situ, tim menemukan barang bukti satu buah bungkus makanan merek penaut yang berisikan 78 paket ganja.

Kemudian juga menemukan ember plastik merek PFF Paint yang berisikan 4 paket ganja yang dibalut dengan lakban.

“Dari keseluruhan barang, ganja tersebut milik tersangka sendiri,” ucapnya.

Dari pengakuannya diketahui tersangka memperoleh narkotika jenis daun ganja tersebut dari temannya yang berinisial I yang berasal dari medan.

tersangka menerima barang itu di Halte Fanindo Batu Aji-Kota Batam pada hari Kamis 24 november 2022 dengan harga Rp35 juta rupiah.

“Dari keterangan tersangka barang bukti jenis daun ganja tersebut adalah diedarkan atau dijual di sekitar wilayah Kota Batam dengan harga Rp50 juta.

“Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp15 juta rupiah, dan tim juga berhasil menyita uang hasil penjualan narkotika jenis ganja dari tersangka sebanyak Rp16 juta rupiah,” ucap AKP River.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

pelaklu diancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Adri)