
AlurNews.com– Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang meringkus kurir narkoba jenis ekstasi dengan berat 1.045,83 gram, yang berhasil diamankan dari tangan tiga orang pelaku.
Dari total berat barang bukti ini, total ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 2.302 butir.
Wakasat Resnarkoba AKP, River Hutajulu menuturkan tiga pelaku yang diamankan di antaranya EA (48), J (33) asal Tanjung Pinang, dan MZ (36) asal Batam yang ketigannya merupakan kurir.
“Benar kami mengamankan tiga orang pelaku dengan barang bukti ribuan butir ekstasi,” ujarnya, Rabu (21/12/2022).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal pada, Kamis (1/12/2022) dimana pihak Kepolisian mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika di salah satu hotel yang berada di kawasan Lubuk Baja.
Dari hasil penyelidikan, para petugas berhasil mengamankan pelaku EA dan MZ, sebagai kurir dan perantara.
Setelah diamankan, pelaku berinisial EA kemudian mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan milik pelaku berinisial J.
“Pengakuan pelaku MZ bahwa ia disuruh oleh pelaku J untuk mengambil ekstasi dari Pelabuhan Ikan Telaga Punggur yaitu pada Senin (28/12/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku MZ mengambil tas warna biru hitam berisikan ekstasi dekat box ikan yang tertutup terpal. dan disuruh oleh pelaku J menyerahkan ekstasi tersebut kepada Pelaku AM (DPO).
Dari transaksi yang dilakukan, nantinya AM akan meminta MZ menjadi pengedar ekstasi dengan dijanjikan sejumlah uang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui juga pelaku J menjanjikan upah kepada pelaku EA sebesar Rp10-20 juta, tetapi pelaku EA belum menerima upah tersebut.
Kini atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya. (Sirait)

















