Minggu Depan, Kejari Batam Umumkan Tersangka Korupsi SIM RSBP Batam

Kantor Kejari Batam. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berencana akan mengumumkan tersangka dugaan korupsi Sistem Manajemen (SIM) Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam.

Kepala Kajari Batam, Herlina Setyorini menjelaskan penyelidikan kasus korupsi ini merupakan hasil laporan dugaan penyelewengan dana pada tahun 2018 dan 2020 silam.

“Ini hasil penyelidikan panjang dari laporan yang diterima pada 2018 dan 2020 lalu. Minggu depan akan diumumkan tersangkanya,” papar Herlina, Kamis (22/12/2022).

Herlina menyampaikan, dari tindakan korupsi yang terjadi ini, total nilai kerugian mencapai Rp1.888.300.000.

Nilai kerugian ini diketahui setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam baru menerima hasil perhitungan negara dari BPKP Kepri.

“Kami telah menerima audit kerugian negara, yang dari audit BPKP Rp1,888 miliar. Proses perhitungan ini memang agak lama, karena butuh kehati-hatian dan ketelitian,” sambungnya

Menurut dia, pada proses penyidikan pihaknya juga sangat hati-hati. Terutama dalam menetapkan status tersangka. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, juga harus memiliki dua alat bukti yang kuat.

“Salah satu alat bukti kami, temuan kerugian negara,” kata Herlina.

Karena itu, Herlina menegaskan minggu depan pihaknya akan mengumumkan nama tersangka, dalam dugaan korupsi SIMRS BP Batam. Namun ia enggan menyebutkan hari dan waktu pastinya.

“Minggu depan akan kami umumkan. Tapi untuk kapan, hari, tanggal dan jamnya masih kami rahasiakan,” imbuh Herlina. (Sirait)