AlurNews.com – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan saat melakukan pengungkapan kasus.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 91 kg, ganja 25 kg, dan pil ekstasi 108 butir.
Proses pemusnahan dilakukan di halaman Markas Polda Riau, Kamis (22/12/2022). Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Baca Juga: Jemput 26 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Narkoba Ditangkap di Perairan Batam
Iqbal mengatakan pihaknya tidak ingin barang bukti ini tersimpan lama. Untuk itu, dilakukan pemusnahan seperti pada Kamis ini.
“Beberapa minggu lalu sudah kami rilis, saya sendiri yang memimpin. Hari ini barang buktinya kita musnahkan,” ungkapnya.
Ia menyatakan, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, BNNP dan unsur lainnya, tidak akan berhenti melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Sekaligus juga upaya pencegahan kita ke depankan karena ini juga penting,” papar Irjen Iqbal.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Riau.
Sepanjang 2022, Polda Riau dan jajaran sudah mengungkap 1.834 kasus dan menangkap 2.719 tersangka.
Barang bukti yang disita pun tak main-main. Di antaranya 744,47 kg sabu, 478.584 butir pil ekstasi, 131,7 kg ganja dan 3.282 butir happy five.
Melihat jumlah barang bukti yang begitu banyak dan meningkat dari tahun lalu, Edy Natar sekaligus menyampaikan rasa prihatinnya.
“Artinya kalau jumlahnya naik ini memprihatinkan kita semua. Tidak mungkin barang ini bertambah tanpa permintaan,” kata dia.
Penanganan narkoba kata dia tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian saja. Tapi harus dilakukan oleh semua pihak.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, menyatakan dukungannya kepada Polda Riau dalam memberantas narkotika.
“Kami juga punya misi yang sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Riau,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh unsur, agar sama-sama menggalakkan perang terhadap narkotika.
“Pencegahan lebih baik dari pada pemberantasan. Saya juga mengharap kepada seluruhnya tetap dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum khususnya yang bergerak di bidang pemberantasan narkotika, mudah mudahan nanti tahun 2023 Riau bisa zero narkotika,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari pengungkapan 8 kasus.
7 kasus di antaranya ditangani Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau dan 1 kasus ditangani Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau.
Pengungkapan kasus dilakukan dalam rentang waktu akhir Oktober hingga awal Desember 2022.
“Ada 19 tersangka dalam kasus ini,” kata Kombes Sunarto.
Ia mengattakan oeredaran narkotika jenis sabu dikendalikan oleh jaringan internasional. Bahkan polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi warga yang berada di Malaysia dan terindikasi sebagai pengendali atau bandar besar.
sunarto mengatakan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air panas.
Sedangkan ganja, dimusnahkan dengan cara pembakaran di tungku yang memiliki suhu tinggi. Suhu ini dijaga agar ganja cepat habis terbakar.
Sebelumnya dimusnahkan, barang bukti narkotika dicek keasliannya oleh tim dari Bidang Labfor Polda Riau.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur, perwakilan Danrem 031 Wira Bima, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, perwakilan Kepala Kanwil DJBC Riau, perwakilan Ketua LAM Riau. (Golan)