AlurNews.com – Sebanyak 760 narapidana Nasrani yang tersebar di 16 lapas/rutan/LPKA di Riau mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2022.
Rinciannya, ada 754 orang yang mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebahagian, dan sisanya 6 orang lagi mendapatkan RK II, yaitu langsung bebas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, saat rilis media, Minggu (25/12/2022).
Baca Juga: Serahkan Remisi ke Narapidana, Gubri : Tunjukan Sikap dan Perilaku Lebih Baik Lagi
Jahari mengatakan hingga hari ini jumlah WBP di Riau adalah sebanyak 13.865 orang. Terdapat 1.272 orang yang beragama Nasrani, rinciannya 1.013 berstatus narapidana dan 259 orang tahanan.
“Dari jumlah tersebut yang bisa diusulkan mendapatkan remisi Natal sebanyak 772 orang.Namun, setelah diverifikasi oleh Ditjenpas, disetujui sebanyak 760 orang saja,” sebut Jahari.
Syarat napi yang diusulkan remisi adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa, dan untuk napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan.
Kemudian harus berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Namun, kata dia, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik.
“Selamat bagi yang mendapatkan remisi dan selamat Natal bagi seluruh warga binaan dan ASN Kemenkumham Riau yang merayakannya. Semoga kasih Natal memberikan kedamaian bagi seluruh umat di dunia,” kata pria asal Sumatera Utara ini.
Diantara 754 orang yang mendapatkan RK I, Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi satuan kerja pemasyarakatan yang warga binaanya paling banyak diberikan remisi, yaitu sebanyak 134 orang.
Disusul Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 98 orang dan Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 93 orang. Begitupun untuk 6 orang napi yang langsung bebas atau penerima RK II, di Rutan Kelas I Pekanbaru ada 2 orang.
Lalu, di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ada 1 orang, Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ada 1 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai ada 1 orang, dan Rutan Kelas IIB Dumai ada 1 orang.
Pelaksanaan pemberian remisi di seluruh satuan kerja Kemenkumham Riau berjalan aman dan lancar. (Golan)