AlurNews.com – Kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) berhasil meringkus 3 pelaku pengirim PMI ke Kamboja.
Tiga pelaku yakni Mayer Suheri Situmeang alias Mayer (51), Michael Situmeang alias Michael (22) keduanya warga Perum.Taman Cipta Asri Blok H No.20 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung dan Maskrin alias Ikin (40) warga Dasan Dobol
RT.00 Rw.00 Desa Lenek Baru Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur Prov. NTB yang juga beralamat Bengkong Harapan I Blok M No.34 Kecamatan Bengkong.
“Kami amankan ketiga pelaku di lokasi berbeda karena ketiga pelaku tertangkap basah membawa PMI untuk diperkerjakan di Kamboja,”ujar Kapolsek KKP AKP Awal Sya’ban Harahap kepada awak media di Mapolsek, Selasa (27/12/2022)
Mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang tersebut menambahkan, dari ketiga pelaku tersebut merupakan dari 2 Laporan Polisi LP-A/09/XII/2022/SPKT/POLSEK KKP/POLRESTA
BARELANG/POLDA KEPRI, Tanggal 17 DESEMBER 2022 di TKP Pelabuhan Ferry International Batam Centre dan LP-A/10/XII/2022/SPKT/POLSEK KKP/POLRESTA
BARELANG/POLDA KEPRI, Tanggal 26 DESEMBER 2022 di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang.
“Modus di TKP Pelabuhan Batam Cenre
pada tanggal 17 Desember 2022 korban melalui pelabuhan Feri International Batam Centre ke negara singapura lalu di berangkat kan lagi ke
negara kamboja melalui transportasi udara sedangkan di TKP di Sekupang korban melalui pelabuhan Feri Domestik Sekupang untuk di berangkat kan ke Provinsi Riau (Bengkalis) selanjutnya diberangkatkan lagi ke Malaysia,” terang Awal
Awal menambahkan, kronologis berawal untuk di TKP Pelabuhan Batam Centre Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 05.50 Wib anggota unit reskrim polsek kawasan pelabuhan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana PMI secara ilegal di pelabuhan Feri International Batam Centre dapati 2 orang yang di duga sebagai pelaku telah membelikan tiket untuk diduga calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan dan menempatkan 6 orang diduga calon PMI tersebut ke Singapura
“Para korban oleh para pelaku akan diberangkatkan lagi melalui transportasi udara ke negara Kamboja dengan tujuan hendak diperkerjakan,” jelas Awal
Lanjut Awal, untuk di pelabuhan domestik Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 06.30 WIB mengamankan 1 orang laki-laki dimana sedang hendak memberangkatkan 4 orang laki-laki melalui pelabuhan domestik sekupang menuju Bengkalis.
“Para korban akan diberangkatkan lagi ke negara Malaysia dengan tujuan hendak bekerja,” tambah Awal
Awal menuturkan, barang bukti yang diamankan dari 2 Laporan Polisi tersebut yakni 1 unit kendaraan minibus Daihatsu Xenia dengan Nomor
Polisi BP 1920 MQ warna silver, 1 buah handphone android samsung galaxy A02S warna hitam, 1 buah handphone ios iphone 7 plus warna hitam, 6 buah Paspor milik korban calon PMI, 6 buah tiket kapal ferry Majestic tujuan Harbour front milik korban, 1 buah kartu nama salah satu Money Changer, 1 buah kartu nama bertuliskan SP hotel (tempat penginapan).
“Untuk di TKP barang buktinya 1 unit kendaraan minibus Daihatsu Ayla dengan Nomor Polisi BP 1898 JO warna abu- abu, 1 buah handphone android OPPO A12 warna hitam, 4 buah Paspor milik korban calon PMI,1 buah KTP yang diduga pelaku PMI, 1buah kartu ATM BCA, 1 buah Buku tabungan pelaku serta uang tunai senilai Rp14.600.000,” ungkap Awal
Awal menyebutkan, pasal yang dijerat ketiga pelaku Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undangundang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 K.U.H.Pidana
“Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,” tutup Awal. (Rian)