Kepolisian Ringkus Pelaku Pembunuhan, Iwan Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan di Baloi Center kini mendekam di tahanan setelah berhasil ditangkap polisi. Foto: AlurNews.com/Adri

AlurNews.com – Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Unit Reskrim Polsek Sekupang, Dan Unit Jatanras Polresta Barelang, kota Batam, akhirnya berhasil meringkus Iwan (38).

Iwan ini merupakan pelaku pembunuhan seorang pria bernama M Sahid (48). Iwan diringkus di dalam hutan wilayah Sekupang, Batam, pada Rabu (28/12/2022) kemarin.

Tersangka Iwan nekat menghabisi nyawa M Sahid dengan sebilah parang panjang. Tersangka menebas leher dan tangan korban, lantaran tersangka terbakar api cemburu yang menjadi dendam terhadap korban, karena korban sudah menikahi istri tersangka berinisial MS secara siri.

Baca Juga: Ini Pengakuan Iwan, Pelaku Pembunuhan Bos Kafe di Batam

Kapolsek Lubuk Baja Batam Kompol Budi Hartono mengatakan, peristiwa naas itu terjadi di kediaman korban, Jalan Kenanga, Komplek Baloi Centre, Lubukbaja, Batam, pada Sabtu (24/12/2022) lalu.

Tersangka juga terpaksa dihadiahi timah panas dikedua kakinya, lantaran melawan dan berusaha untuk kabur pada saat diamankan petugas.

“Tersangka kami amankan di hutan seberang PT Heng Guan, Sekupang, kota Batam. Hutan tersebut menjadi tempat persembunyian tersangka dari kejaran petugas kepolisian. Tersangka bersembunyi dalam hutan selama empat hari dan berhasil kita ringkus,” ujar Kompol Budi Hartono saat konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, pada Kamis (29/12/2022).

Kompol Budi Hartono juga mengatakan, motif tersangka menghabisi nyawa korban dipicu oleh rasa sakit hati usai diceraikan oleh mantan istrinya MS, yang kini menjadi istri sah M Sahid (korban).

Pengakuan tersangka, dirinya kesal mantan istrinya direbut oleh korban. Tersangka sempat terjadi cekcok dengan korban sebelum pembunuhan itu terjadi.

“Tersangka cemburu, lantaran mantan istrinya dinikahi oleh korban, hingga tersangka nekat melakukan aksi penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang panjang yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Budi.

Korban tewas ditempat dengan luka sabetan parang lebih dari dua kali sabetan pada bagian tangan dan leher. Berdasarkan penyelidikan, tersangka telah lama merencanakan aksi pembunuhan itu.

Atas tindakan Iwan yang melanggar hukum, Kompol Budi Hartono mengatakan, tersangka Iwan akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 Juncto tentang pembunuhan berencana.

“Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” kata Budi. (Adri)