17 Bakal Calon DPD RI Dapil Kepri Penuhi Syarat Dukungan

17 bakal calon DPD RI dapil Kepri penuhi syarat dukungan. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Sebanyak 17 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (dapil) Kepulauan Riau (Kepri) memenuhi syarat dukungan minimal pemilih.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, Said Abdullah Dahlawi mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan pada pendaftaran bakal calon DPD Kepri 2024 mendatang.

Salah satunya pada penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon yang berakhir sejak Kamis (29/12/2022) lalu.

“Terdapat 21 bakal calon telah membuat akun. 3 bakal calon tidak menyerahkan dukungan minimal pemilih, sisa 18. Dari 18 itu, 1 bakal calon dikembalikan. Tinggal 17 bakal calon,” ujarnya, Sabtu (31/12/2022).

Said mengungkapkan, 17 bakal calon itu ialah 1) Alias Wello, 2) Andhika Bintang Prasetya, 3) David Farel Sibuea, 4) Dharma Setiawan, 5) Dwi Ajeng Sekar Respaty 6) Gerry Yasid 7) Hardi Selamat Hood, 8) Haripinto Tanuwidjaja, 9) Hotman Hutapea, 10) Ismeth Abdullah, 11) Juanda, 12) R.Imran Hanafi, 13) Ria Saptarika, 14) Richard Hamonangan Pasaribu, 15) Sirajudin Nur, 16) Stephane Gerald Martogi Siburian, dan 17) Sunarto Poniman.

Ia menjelaskan, yang menjadi fokus pengawasan oleh Bawaslu Kepri pada proses kali ini ialah kepatuhan tata cara, mekanisme, dan prosedur, ketepatan waktu penyerahan dukungan, jumlah minimal syarat dukungan (2.000 dukungan), dan jumlah minimal syarat sebaran pemilih (4 sebaran).

Selain melakukan pengawasan secara langsung, Bawaslu juga melakukan pengawasan secara tidak langsung yaitu pengawasan layar pada Sistem Informasi Pencalonan DPD.

Pengawasan layar ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian kelengkapan dokumen dengan pencatatan data dalam Sistem Informasi Pencalonan DPD tersebut.

Kemudian, data dan dokumen penyerahan dukungan minimal pemilih yang telah Lengkap dan diterima akan diverifikasi administrasi pada tanggal hingga 12 Januari 2023.

Hal ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran dari dukungan yan telah diajukan dan diserahkan, maka selanjutnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan pengawasan verifikasi administrasi data dan dokumen dukungan minimal pemilih. (Adri)