Sepanjang 2022, Polisi Ungkap 56 Kasus Pengiriman PMI Ilegal di Kepri

Polisi mengungkap 56 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kepri sepanjang tahun 2022. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Polisi mengungkap 56 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kepri sepanjang tahun 2022. Sebanyak 448 korban berhasil diselamatkan.

“Kasus Penyelundupan PMI ilegal di Kepri tahun 2022 meningkat dibanding tahun 2021. Tahun ini ada 56 kasus dengan 102 tersangka dan 448 orang korban. Sedangkan tahun sebelumnya yakni sepanjang tahun 2021 dengan jumlah 11 kasus dengan 22 tersangka dengan jumlah korban 156,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, Sabtu (31/12/2022).

Menurut dia, penyelundupan PMI ilegal di sejumlah wilayah di Kepri cukup dilematis. Pasalnya di Kepri ada dua jalur penyelundupan yang sering digunakan yakni lewat jalur depan menggunakan jalur resmi dan melalui jalur belakang tanpa menggunakan surat-surat.

“Informasi kami dapat, siapapun (PMI) bisa masuk ke Malaysia menggunakan paspor legal,” ujarnya

Aris menyebutkan dirinya telah minta jajarannya Ditreskrimum dan Ditpolarud Polda Kepri dan Polres jajaran untuk menindak tegas praktik PMI ilegal. Namun hal tersebut menurut Aris menjadi hal yang dilematis.

“Kami ketatkan di pintu depan atau lewat pelabuhan maka mereka akan lewat laut atau jalur tikus. Mereka lewat jalur tikus cukup mengerikan apalagi seperti saat ini Kepri angin utara kencang. Arus lautnya deras. Bisa membahayakan jiwa saudara kita menyeberang. Ini berbahaya,” ujarnya.

Kapolda juga menyebutkan permasalahan PMI ilegal tersebut juga pernah didiskusikan dengan kepala kepolisian Johor Bahru, Malaysia saat berkunjung ke Polda Kepri.

“Ya ini menjadi pembahasan bersama. Memang cukup dilematis karena masyarakat yang akan berangkat bekerja di luar negeri biasanya sudah menjual hartanya di daerahnya,” ujarnya. (ib)