Bea Cukai Batam Bungkam, Ditanya Soal Penangkapan Barang Seken di PT Indo Foam

Kontainer Ballpress
Kontainer berisi ballpress diamankan Bea Cukai Batam. (Ft. Istw)

AlurNews.com – Petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan sebuah kontainer berisikan ratusan goni barang bekas yang masuk dari Singapura melalui Pelabuhan Batuampar Kota Batam, pada (31/12/2022) lalu.

Diketahui barang bekas ratusan goni tersebut akan diletakkan di sebuah gudang penampungan barang bekas yang bernama PT Indo Foam. Gudang tersebut terletak di kawasan BCI Industrial Park, Tanjung Sengkuang, Kota Batam.

Setelah penangkapan barang bekas tersebut, tim AlurNews.com memantau situasi lapangan sekitaran PT Indo Foam. Dari pantauan di lapangan, aktivitas di gudang tersebut terlihat sepi dan tidak ada aktivitas bongkar muat barang bekas, dan juga tidak tampak line dari instansi Bea dan Cukai Batam di bangunan gudang tersebut.

Baca juga: Satu Kontainer Ballpress Diamankan BC Batam, Ballpress yang Lain Lancar Masuk Bagaimana?

Padahal diketahui, suatu tempat yang terjadinya penangkapan tindak pidana, maka tempat tersebut harus diberikan tanda atau line dari instansi yang menindak.

Adapun yang terlihat hanya di depan gudang tumpukan kayu palet, sebuah mobil berwarna silver, serta tumpukan yang di tutupi terpal berwarna putih dan beberapa orang sedang duduk di dalam gudang tersebut.

Ada yang menjadi pertanyaan, mengapa gudang PT Indo Foam tersebut tidak di berikan tanda line dari Bea dan Cukai Batam?

Sebagai tempat kejadian perkara yang tidak boleh dibuka dan dimasuki orang umum, kecuali penyidik setelah Bea dan Cukai melakukan penangkapan barang seken milik gudang tersebut. Lalu mengapa pihak Bea dan Cukai Batam baru saat ini menangkap kontainer yang berisikan ratusan goni barang seken tersebut?

Dari hasil penelusuran AlurNews.com di lapangan, gudang PT Indo Foam ini sudah menjadi gudang barang seken sejak 3 tahun yang lalu. PT Indo Foam pada 3 tahun lalu berada di kawasan Mega Cipta Industrial Park, Tanjung Sengkuang, Kota Batam.

Hal ini di benarkan oleh petugas keamanan (Satpam) Mega Cipta Industrial Park yang enggan di sebutkan namanya. Ia mengungkapkan, bahwa benar PT Indo Foam gudang barang bekas itu pada 3 tahun lalu berada di kawasan Mega Cipta Industrial Park.

“Dulu gudang barang bekas itu ada di sini 3 tahun lalu, tapi sekarang saya tidak tahu gudang tersebut pindah kemana lagi,” ujar petugas keamanan, Rabu (04/01/2023).

Anehnya, pihak Bea dan Cukai Batam saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus penangkapan barang seken tersebut memilih bungkam.

Kuat dugaan, pemilik PT Indo Foam yang menyimpan barang-barang ilegal asal luar negeri berinisial AS. Menurut informasi, AS pemilik gudang tersebut telah diperiksa di Kantor Bea dan Cukai Batam.

Sampai berita ini di muat, pihak Bea dan Cukai Batam belum dapat di konfirmasi. (Adri)