Siswi SMA di Batam Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Sopir Taksi Online

Ilustrasi

Alurnews.com – Seorang oknum sopir taksi online diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMA di Kota Batam. Kasus tersebut sudah dilaporkan orang tua korban ke Polsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrim, Ipda Anwar Aris membenarkan adanya laporan polisi terkait pelecehan tersebut. Pihaknya masih dalam lidik dan pengumpulan barang bukti terkait kejadian itu

“Benar, ada laporan yang masuk ke kami. Dalam laporan itu, seorang siswi SMA yang dilecehkan dan saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Anggota juga sedang mengejar pelaku,” ujarnya, Jumat (6/1/2023).

Berdasarkan informasi yang didapat, aksi pelecehan terjadi pada (20/9/2022) lalu, di salah satu warung di kediaman terduga pelaku.

Anwar mengatakan, apabila dugaan tindak pidana pelecehan ini terbukti pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” ujarnya. (Adri)