9 Anggota Bawaslu hingga Panwascam Batam Dicatut Jadi Pendukung Balon DPD RI

Anggota Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk. (Foto: tribun Batam)

AlurNews.com – Sebanyak 9 orang anggota Bawaslu hingga panwascam Batam disebut sebagai pendukung salah satu Bakal Calon (Balon) dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).

Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk menegaskan sembilan orang yang dimaksud, hanya menjadi korban dalam upaya pencatutan nama oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Adapun ke sembilan orang yang dimaksud diantaranya komisioner Bawaslu Batam, staf, hingga panitia pengawas kecamatan (panwascam).

Baca juga: Bawaslu Batam Mengaku Kecolongan Terkait Aksi Partai Buruh

“Temuan nama ini berawal dari verifikasi di laman infopemilu.kpu.go.id, kemudian kita lakukan pengecekan profil dan diketahui ke sembilan orang ini masuk dalam panitia penyelenggara pemilu,” ungkapnya, Senin (9/1/2023).

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, diketahui ada 4 bakal calon anggota DPD Kepri yang diduga melakukan pencatutan.

“Bahkan di surat dukungan itu ada tandatangan yang ditiru,” paparnya.

Disinggung mengenai keempat bakal calon tersebut, Mangihut mengaku belum dapat memberikan informasi lebih lanjut.

Walau begitu, Mangihut menyebut bahwa Komisioner Bawaslu Batam yang turut dicatut diantaranya Bosar Hasibuan dan Helmy Rachmayani.

Mangihut menegaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah terbukti melakukan pencatutan nama.

Baik berupa surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPD, maka akan dipidana penjara penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.

“Hal ini sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegasnya.

Bagi masyarakat kini juga dapat melakukan pengecekan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Di sana kita dapat melihat siapa calon DPD yang kita dukung. Bagi masyarakat yang menemukan NIK nya digunakan, namun merasa tidak mendukung. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan ke KPU Batam,” terangnya. (Sirait)