Kejari Batam Tetapkan RM Jadi Tersangka Korupsi SIMRS BP Batam, Ini Perannya

Kejari Batam menetapkan satu tersangka, berinisial RM dalam kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (11/1/2023). (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam akhirnya menetapkan satu tersangka untuk kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (11/1/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria berinisial RM ini langsung dibawa menuju Polsek Batuampar sekira pukul 13.00 WIB.

“Ditetapkan tersangka hari ini, dan dibawa untuk ditahan selama 20 hari di Polsek Batuampar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra.

Riki menerangkan, RM diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selama proses penyidikan, RM bersikap kooperatif, dan memenuhi setiap panggilan tahapan pemeriksaan.

“Tersangka ini bersikap kooperatif, mulai dari pemeriksaan awal hingga hari ini. Dia memenuhi setiap panggilan dari Kejari,” tuturnya.

Disinggung mengenai satu terduga lainnya, Riki menyebut bahwa yang bersangkutan belum memenuhi panggilan hingga saat ini

Pihak kejaksaan meminta kooperatif dalam memenuhi panggilan dalam proses penyidikan.

“Jika tidak kooperatif penyidik akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum acara pidana. Bisa dengan pemanggilan paksa,” tegasnya. (Sirait)