AlurNews.com – Provinsi Kepri akan menjadi tuan rumah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023. Pemerintah Provinsi Kepri pun siap-siap untuk menyelenggarakan perhelatan tersebut. Rencananya GTRA Summit 2023 akan dilaksanakan di Kabupaten Karimun.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad memimpin rapat persiapan pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Tanjungpinang, Jumat (13/1/2023). Keputusan Kepri sebagai tuan rumah disepakati berdasarkan deklarasi Wakatobi 2022 lalu.
GTRA Summit merupakan merupakan forum untuk membahas berbagai permasalahan sengketa tanah dan peningkatan sinergitas antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Baca juga: Alasan Ansar Harus Hadir di Acara GTRA Summit 2022
Ansar berharap persiapan yang lebih awal dapat dapat memunculkan inovasi yang lebih baik dari pelaksanaan sebelumnya.
“InsyaAllah dengan kehadiran Bapak Presiden nantinya dapat kita rangkaikan dengan beberapa kegiatan untuk mendukung dan mendorong UMKM serta percepatan investasi,”ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri.
Dalam GTRA Summit 2023 nanti Pemprov Kepri melalui BPN Kepri akan membantu kurang lebih 2.500 sertifikat, dengan lebih menfokuskan sertifikat untuk masyarakat di wilayah pesisir dan di atas perairan.
“Jumlah bantuan sertifikat bisa saja bertambah dengan pola bantuan dana CSR. Untuk pola dana CSR ini nanti dirapatkan dulu dan akan dikomunikasi lebih lanjut dengan BPN,” kata Ansar.
Ansar mengatakan, jika memungkinkan pihaknya akan menambah dengan jumlah yang sama sehingga semakin banyak masyarakat penerima manfaat.
Terkait sertifikasi lahan pesisir dan pemukiman diatas perairan yang masih menemui hambatan perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Ansar mengajak semua Kabupaten/ Kota untuk mendorong ini bersama ke Kementerian agar segara mendapatkan pengesahan.
Sementara itu Kepala Kanwil BPN Kepri Nurhadi Putra dalam pemaparanya terkait acara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 di Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan ada 9 hal pokok yang menjadi fokus dalam kegoiatan tersebut diantaranya legalisasi aset di kawasan pemukiman dan perairan, legalisasi pulau terkecil dan terluar, penyelesaian legalisasi kampung tua Batam.
Kemudian sertifikasi pulau lengkap caraga budaya, penguatan asset mangrove, penyelesaian revisi RTRW, penyelesaian pengusaaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan (PPTKH Tahap 2), penyelesaian permasalahan Kawasan Transmigrasi serta integrasi akses reform (pemberdayaan masyarakat perikanan).
“Agar acara ini lebih baik, harus segera bentuk tim gabungan dari Pemda dan Pemkab serta BPN sehigga proses sertikasi bisa lebih cepat berjalan,” usulnya. (Pije)