DPRD Batam Gelar RDP Soal Izin Pembangunan Citra Plaza Nagoya

Citra Plaza Nagoya
DPRD Batam menggelar RDP mengenai masalah apartemen Citra Plaza Nagoya. Foto: AlurNews.com/Adri

AlurNews.com – Komisi I DPRD Kota Batam gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait perizinan pembangunan apartemen Citra Plaza Nagoya yang berada di bawah naungan PT Ciputra.

Asisten General Manager PT Ciputra, Hendra Kristianto, mengatakan, pihaknya merupakan tamu di Kota Batam yang sedang berinvestasi di bidang properti. Oleh sebab itu, segala bentuk perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Batam dan BP Batam akan diurus dan dilengkapi sesuai aturan yang berlaku.

“Semua masukan yang diberikan oleh komisi I pada saat RDP kali ini, sangat berguna bagi kami. Kami selalu mencari tahu, perizinan apalagi yang kami butuhkan, oleh sebab itu, kami menggunakan konsultan untuk mengurus segala perizinan,” ujarnya setelah RDP pada Rabu (18/01/2023).

Baca juga: Warga Citra Batam Keluhkan Sistem Drainase Apartemen Pollux Habibie

Hendra juga menjelaskan, selain perizinan, dalam RDP tersebut juga dibahas terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan apartemen Citra Plaza Nagoya. Tidak hanya itu, permasalahan dengan warga sekitar juga turut dibahas kembali.

Diakuinya, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan warga sekitar terkait imbas dari pembangunan apartemen tersebut. Pihaknya juga telah menerima masukan dari perangkat.

“Komunikasi dengan warga sekitar telah berjalan dengan baik,” ucapnya.

Mengenai Izin Membangun (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG), yang dipertanyakan komisi I DPRD Batam, bahwa dalam perizinan yang dikeluarkan oleh instansi terkait, tinggi bangunan tersebut sebanyak 31 lantai. Namun, pada kenyataannya bangunan gedung tersebut terdapat 36 lantai.

Konsultan bangunan dari PT Ciputra, Hardiyanto, menjelaskan, IMB yang tertera pada surat perizinan itu terurai dan ada klasifikasinya, 31 lantai adalah bangunan komersial yang siap dijual kepada calon penghuni.

Kemudian 5 lantai sisanya itu merupakan fasilitas parkir, retail, loby dan kolam renang, yang merupakan fasilitas umum dari apartemen tersebut.

“Kami di sini klarifikasi, agar tidak salah paham, 31 lantai plus atap dak, itu merupakan lahan komersial, sisanya lahan podium. Segala bentuk perizinan kami telah menyiapkan semua sesuai aturan yang berlaku, termasuk dari Real Estate Indonesia (REI),” ujar Hardianto.

Sementara, ketua komisi l DPRD Batam, Lik Khai mengatakan, pihaknya dan Pemerintah Kota Batam sangat mendukung semua bentuk investasi dan pembangunan di Batam, karena hal tersebut merupakan salah satu program menjadikan Batam sebagai kota modern dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Batam.

Oleh sebab itu Ia juga meminta kepada pihak menajemen dan pengembang, selain memperhatikan semua bentuk perizinan, perhatian terhadap warga sekitar juga menjadi prioritas agar pembangunan berjalan lancar dan masyarakat tidak ada yang dirugikan.

“Kami sangat mendukung investasi, karena itu juga menjadi sumber PAD kita,” ucap Lik Khai.

Terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan tersebut, pihaknya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait lainya lebih teliti dalam pengawasan dan saat mengeluarkan surat perizinan.

“Ini juga kami minta kepada instansi terkait, apabila diundang oleh DPRD Batam, agar yang hadir itu yang mengetahui permasalahan, jangan kita tanya ini itu tidak tahu. Seperti PTSP, tidak bisa menjawab secara detail apa yang kita tanyakan,” ujar Lik Khai pada saat berlangsungnya RDP.

Selanjutnya, pimpinan RDP komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan, mengambil kesimpulan, bahwa dengan tidak hadirnya pihak PTSP kota Batam yang dapat memberikan penjelasan terkait perizinan, akhirnya RDP lanjutan akan di agenda kembali.

“Kita akan jadwalkan ulang, agar permasalahan perizinan ini bisa clear, kami harap instansi yang hadir nantinya yang betul-betul mengerti terkait permasalahannya,” ucapnya. (Adri)