2 Pelaku Curanmor di Ruko Hang Kesturi Dibekuk Polisi

Dua pelaku curanmor di kawasan Belian dibekuk polisi. Foto: Humas Polda Kepri.

AlurNews.com – Dua pelaku curanmor yang beraksi di Ruko Hang Kesturi Legenda, Belian, Kota Batam dibekuk polisi. Keduanya berinisial AW dan DS.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (19/1/2023).

Harry mengatakan pencurian itu terjadi sekira pukul 01.00 WIB pada Sabtu 31 Desember 2022. Polisi lalu mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka pencurian kendaraan bermotor itu pada Senin (16/1/2023).

Baca juga: Terlibat Curanmor, Dua Oknum Ojek Online di Batam Ditangkap Polisi

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 23.30 WIB tim opsnal Jatanras Polda Kepri menuju ke wilayah Bengkong tempat tersangka sering berkumpul bersama rekan-rekan tersangka lainnya dan berhasil mengamankan tersangka inisial AW alias A yang merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Batam.

Berdasarkan keterangan dari tersangka AW alias A, motor hasil curian dijual dan diserahkan kepada tersangka inisial DS alias M yang berada di Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB tersangka inisial DS als M yang berperan sebagai penadah atau penampung motor hasil curian di wilayah Kota Batam berhasil diamankan oleh tim opsnal Jatanras Polda Kepri di kawasan Ruli Kampung Aceh.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu empat unit handphone dan tujuh unit sepeda motor dengan berbagai merk.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Pije)