AlurNews.com – Manajemen Matahari Departemen Store (MDS) Batam Center Square (BCS) Mall membantah dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan terhadap salah satu mantan karyawannya.
Sebelumnya diketahui, mantan Asisten Supervisor Kasir MDS BCS Mall, mempertanyakan sikap manajemen yang dianggap melakukan PHK sepihak melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Melalui kuasa hukumnya, mantan karyawan yang diketahui bernama Fransiska ini, disebut diduga terlibat tindakan penggelapan dana penjualan sebesar Rp161 juta yang dilakukan oleh Supervisor kasir bernama Sari Rahayu.
“Saat ini proses mediasi telah selesai dilakukan sesuai arahan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, oleh karena itu hal ini dianggap telah selesai,” kata Manajer Matahari BCS Batam, Antoni Wijaya, Jumat (20/1/2023)
Ia menegaskan, perusahaan berkomitmen untuk selalu patuh dan tunduk terhadap peraturan perundangan yang berlaku dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fransiska, Yayan Setiawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, manajemen Matahari BCS Batam telah bermediasi lagi dengan kliennya. Tak lama setelah kabar tersebut ramai di pemberitaan.
Dari hasil mediasi itu, Manajemen Matahari BCS Batam berkomitmen untuk memenuhi berbagai tuntutan Fransiska.
“Setelah viral. Kami kemarin diundang lagi. Selesai secara damai. Semua hak klien kami dipenuhi,” ujarnya. (Sirait)