
AlurNews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong meringkus seorang pemuda berinisial GN (18) yang melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik tetangganya sendiri bernama Gina Indriani (25)
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris mengatakan GN ini merupakan warga Bengkong Harapan I, Bengkong Laut, Bengkong, Kota Batam.
“Lokasi kejadiannya di teras (garasi) rumah korban bernama Gina (25 tahun),” ujarnya, pada Sabtu (28/01/2023).
Baca juga: 2 Pelaku Curanmor di Ruko Hang Kesturi Dibekuk Polisi
Ipda Anwar Aris mengatakan, GN (pelaku) diringkus polisi pada Selasa (24/01/2023) malam, sekira pukul 22.35 WIB, di parkiran SP daerah Batu Aji, Kota Batam, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, GN mengaku mencuri motor bersama rekannya, yang dimana saat ini masih buron.
“Keterangan terduga pelaku yang kami amankan ia melakukan aksinya bersama temannya dan motor yang dicuri adalah milik tetangganya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan GN pada Minggu (22/1/2023). Waktu itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman garasi rumah. Ketika ayah korban akan memakai motor, ia kaget motornya telah raib.
Posisi motor saat itu, kata dia, dalam keadaan terkunci stang dan kuncinya diletakkan di dalam rumah korban.
“Korban baru mengetahui motornya hilang pada sore hari, sekitar pukul 15.30 WIB setelah korban mendapatkan kabar dari ayahnya bahwa motornya sudah tidak ada di teras rumah,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian karena mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.
“Iya motor yang dicuri adalah milik tetangganya. Akibat perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 tentang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (Adri)