Ombudsman RI Minta Kepri Buka Posko Laporan Pelayanan Publik

Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat. (Foto: genpi)

AlurNews.com – Ombudsman RI meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membuka posko laporan pelayanan publik.

Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat saat kunjungan kerja di Batam.

“Saya minta semua kabupaten dan kota bikin poskonya atau kalau bisa di Mal Pelayanan Publik (MPP) nanti buka posko, ikut yang di Tanjungpinang. Gubernur dan bupati sudah sepakat, kalau pun belum ada MPP-nya, mungkin bisa juga di kantor dinas atau di mana agar masyarakat gampang membuat laporannya,” ujarnya, Senin (30/1/2023).

Dia menambahkan tujuan pembukaan posko tersebut ialah supaya dapat menampung laporan atau pengaduan dari masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik dari pemerintah daerah setempat.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman RI, secara nasional pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik meningkat; tetapi di Provinsi Kepri mengalami fluktuasi.

“Jadi laporan masyarakat secara nasional meningkat; di Kepri ini kadang naik, kadang turun. Itu yang saya pikir mungkin masyarakat di pulau-pulau ini tidak melampirkan laporannya. Makanya, khusus disini, mungkin karena kepulauan, jadi masyarakat agak kurang peduli,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mencatat seluruh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan polres di Kepri meraih nilai kategori tertinggi hingga kategori tinggi dalam hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.

Jemsly menyebutkan empat poin yang menjadi dasar penilaian itu, yaitu standar pelayanan publik, indeks persepsi malaadministrasi dari pengguna pelayanan yaitu masyarakat, kompetensi dari pegawai, serta peresapan pengaduan masyarakat.

“Penilaian ini kami lakukan pada 2022 lalu dengan melakukan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah, kepolisian, serta kantor pertahanan se-Kepri,” ujar Jemly. (ib)