Dapat Tambahan Lima Kursi, Ini Dapil Baru di Kabupaten Lingga

Kantor KPUD Kabupaten Lingga. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023, tentang penambahan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, yang sebelumnya hanya 20 kursi akan menjadi 25 kursi.

Selain itu terdapat penambahan dapil baru yang sebelumnya hanya tiga dapil menjadi empat dapil.

“PKPU nya sudah ditetapkan di Jakarta pada 6 Februari 2023, tentang daerah pemilihan, alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Nantinya dari PKPU tersebut, KPU Kabupaten Lingga akan menetapkan surat keputusan, paling lambat besok tanggal (09/02/2023).

“Kami usulkan dua rancangan, yaitu tetap tiga dapil dan empat Dapil, tapi yang diterima itu rancangan kedua yaitu menjadi empat dapil,” ujarnya.

Adapun empat dapil Lingga tersebut di antaranya:

Dapil Lingga 1 (8 kursi):
Lingga
Lingga Utara
Lingga Timur
Selayar.

Dapil Lingga 2 (5 kursi)
Senayang
Katang Bidare
Temiang Pesisir
Bakung Serumpun

Dapil Lingga 3 (7 kursi)
Singkep
Singkep Pesisir

Dapil Lingga 4 (5 kursi)
Singkep Barat
Singkep Selatan
Kepulauan Posek. (es)