
AlurNews.com – Inovasi Ikan Selais yang diterapkan Kantor Imigrasi Pekanbaru memudahkan masyarakat. Ikan Selais merupakan akronim dari Imigrasi Pekanbaru Senja Melayani Selasa dan Kamis. Maksudnya layanan ini berlaku pada sore hari setiap hari Selasa dan Kamis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino mengatakan peningkatan jumlah pemohon paspor di Pekanbaru membeludak. Hal ini seiring dengan dicabutnya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan kebutuhan masyarakat untuk berobat dan melakukan wisata rohani atau sekadar mengikuti tren healing ke luar negeri.
Syahriom mengatakan inovasi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan permohonan pembuatan paspor di luar jam kerja, sekaligus sebagai upaya Kanim Pekanbaru dalam meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Riau Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Imigrasi, Ini Harapannya
“Untuk itu kita membuka layanan khusus pada hari Selasa dan Kamis pukul 16.30-19.00 bagi permohonan paspor baru dan penggantuan,” kata Syahrioma Delavino.
Untuk mendapatkan layanan ini, pemohon cukup melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-PASPOR dan memilih jam kedatangan sesuai dengan waktu yang dikehendaki, khusus di hari Selasa dan Kamis pada sesi sore.
Sejak dilaksanakan perdana di akhir bulan Januari, animo masyarakat terlihat cukup tinggi dalam memanfaatkan inovasi.
“Sampai saat ini kita membatasi kuota sebanyak 30 pemohon di setiap sesinya, namun akan terus dilakukan evaluasi dan pengembangan agar ke depannya selalu ada peningkatan kualitas pelayanan,” sebut Delavino.
Kurniawan, salah seorang pengguna layanan inovasi Ikan Selais mengaku merasa puas dengan adanya layanan di luar jam kerja yang tersedia.
“Saya melakukan perpanjangan paspor melalui layanan Ikan Selais, saya merasa sangat terbantu dengan inovasi ini sebab saya tidak bisa meninggalkan pekerjaan di jam-jam kerja,” ujarnya.
Ia berharap layanan ini terus berkelanjutan sehingga semakin banyak para pekerja kantoran atau masyarakat yang tidak bisa melakukan pengurusan paspor di jam kerja mendapatkan layanan ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kanim Pekanbaru dan berharap agar semakin banyak masyarakat Pekanbaru yang terbantu dengan inovasi Ikan Selais.
“Inovasi tidak melulu berhubungan dengan teknologi informasi. Karena yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan yang cepat, tepat, murah, dan mudah,” ujarnya.
Ia berharap inovasi ini akan terus berkelanjutan dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga bisa mengantarkan Kanim Pekanbaru meraih predikat WBBM. (Golan)
















