Peserta BPJS Kesehatan Tak dapat ICU, Pihak RS dan BPJS Buka Suara

Pelayanan BPJS Kesehatan. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan).

AlurNews.com – Pihak BPJS Kesehatan buka suara terkait pertanyaan anggota DPRD Batam Udin P Sihaloho mengenai adanya peserta BPJS Kesehatan yang tak dapatkan perawatan di ruang ICU. BPJS Batam membantah adanya penolakan pasien ICU di RS Awal Bros beberapa waktu yang lalu.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Batam Nining Indira Khurokina menceritakan kronologis pasien tersebut. Ia mengatakan saat itu, kondisi ICU RS Awal Bros memang penuh, hanya tersedia kamar rawatan biasa.

“Memang benar tanggal 9 Januari 2023 kemarin pasien harus dirujuk atas dasar indikasi medis oleh RS Santa Elisabeth Lubukbaja. Jadi sementara pasien diberikan perawatan dulu di RS Santa Elisabeth Lubukbaja sembari dicarikan alternatif ICU yang tersedia. Bahkan pasien sempat melakukan CT Scan di RS Santa Elisabeth,” ujarnya, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: DPRD Batam Temukan Peserta BPJS Kesehatan Tak Dapatkan ICU

Kata Nining pada tanggal 10 Januari 2022, pasien dirujuk juga ke RSUD Embung Fatimah dan sudah mendapatkan pelayanan di sana. Pasien dirawat sejak 10 hingga 26 Januari 2023, dan pulang dari RS dengan persetujuan.

“Tanggal 30 Januari juga yang bersangkutan masih melakukan kontrol di RSUD Embung Fatimah. Jadi kalau dikatakan meninggal karena ditolak spertinya tidak benar ya,” tegasnya.

Bahkan, pada 4 Februari 2023 pasien kembali ke rumah sakit dan meninggal. Tidak ada penolakan. Pihak rumah sakit juga melakukan upaya EKG sebelum meninggal, dengan informasi lain bahwa pasien meninggal saat di IGD.

“Terkait tidak digubris oleh Kepala BPJS Kesehatan itu juga tidak benar. Karena Kacab sudah mendisposisikan petugas untuk langsung menemui keluarga di rumah sakit dan memastikan pasien mendapatkan layanan di ICU RS,” katanya.

Sementara itu, Manager Marketing dan Humas Rumah Sakit Awal Bros Batam, dr. Shinta mengatakan, penuhnya ICU di RS Awal Bros disebabkan banyaknya permintaan rujukan ke rumah sakit itu.

“Kami hanya memiliki 10 tempat tidur untuk ruangan ICU, sementara yang minta lebih dari itu, makanya sering penuh,” kata Shinta.

Ia menegaskan, tak ada perbedaan ruangan ICU bagi pasien umum ataupun peserta BPJS.

“Jadi kalau pasien umum pun, kalau sudah penuh tempat tidurnya tidak bisa masuk juga. Jadi tidak ada kami beda-bedakan dari 10 tempat tidur untuk BPJS berapa, umum berapa,” katanya.

Sebelumnya anggota DPRD Batam Udin P Sihaloho mengatakan peserta BPJS Kesehatan tidak mendapatkan layanan di ICU RS Awal Bros. Bahkan akibat tidak mendapat layanan itu, pasien meninggal dunia. (Sirait)