AlurNews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Narkotika, Jumat (10/2/2023) di ruang serbaguna DPRD Batam. Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam.
Pimpinan rapat anggota DPRD dari Fraksi Golkar Djoko Mulyono mengatakan, Ranperda itu bakal jadi tolak ukur perkembangan dunia hiburan malam di Batam agar lebih baik ke depannya.
“Tentunya ini perlu kita libatkan bersama karena mereka (pengusaha THM) yang bersentuhan langsung dengan para pengunjung THM. Kita mengimbau agar ke depan dapat tersosialisasi,” ucapnya.
Baca juga: TNI AU Razia THM di Batam, Hasilnya Melegakan
Begitu juga dengan Pemko Batam sebagai perancang aturan itu, jangan sampai tak melibatkan para legislator agar Ranperda tentang narkotika tersebut bisa terlaksana dengan baik.
“Jangan sampai Pemko Batam membuat Ranperda tapi kami tak tahu,” ucap Djoko.
Ia juga menambahkan, dalam rancangan aturan tersebut, ada banyak poin di dalamnya. Termasuk soal penyediaan sarana pendukung hingga sanksi yang diberikan jika ada yang kedapatan membawa narkoba.
“Bakal ada sanksi yang akan diberikan. Ini masih kita bahas,” ujar Djoko.
Selain menyosialisasikan, nanti setiap pengusaha diwajibkan untuk membuat atau memasang stiker larangan membawa narkoba. Para pengusaha juga diminta untuk menyediakan alat pendeteksi barang-barang berbahaya (X-ray) dan safety box.
“X-ray dan safety box itu untuk mengantisipasi ada yang membawa senpi (senjata api) atau benda berbahaya sejenisnya. Kita juga lagi mengusulkan ada Satgas (satuan tugas) untuk itu,” ucap Djoko.
DPRD dalam hal ini tak bisa berbicara soal sanksi, sebab ada pihak berwajib yang berwenang, baik itu dari polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dewan hanya berbicara soal perizinan dan saran lain yang harus dimasukkan dalam Ranperda itu.
“Pemko bakal menganalisa. Nanti akan diberi peringatan sampai pada mencabut izin usaha jika ada yang melanggar,” ujarnya.
Sementara, Biro hukum Pemko Batam, Joko menyampaikan, apabila sudah berbicara dengan konteks hukum, dan Ranperda ini sudah menjadi Perda, maka akan ada konsekuensi hukumnya bila terjadi pelanggaran.
“Bila ini terbit menjadi Perda, maka Perda lama yang ada hubungannya harus ditinjau ulang. Terkait pencegahan ini, tidak hanya meliputi pengusaha tempat hiburan dan perhotelan, Namun secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ASN, dan diharapkan masukan dari pelaku usaha bisa betul-betul membuat pencegahan itu lebih kuat,” ujar Joko. (Adri)