Alurnews.com – Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih di bawah umur berinisial MRA, pada Jumat (10/2/2023).
Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, aksi curanmor tersebut terjadi pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 05.00 WIB di Bida Ayu Blok R RT. 05, Mangsang, Seibeduk, Kota Batam.
Ia menjelaskan, dari laporan korban bernama Defitra Netri saat suaminya memarkirkan sepeda motor pada Rabu (8/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB. Keesokan harinya, di saat henda keluar rumah, korban melihat sepeda motornya sudah raib dalam keadaan motor terkunci stang.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta,” ujarnya, Sabtu (11/2/2023).
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris mengatakan, pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 1.30 WIB Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MRS (pelaku) membawa motor hasil curian dan akan dilakukan transaksi jual beli di wilayah hukum Polsek Bengkong.
“Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong datangi lokasi yang akan terjadi transaksi penjualan sepeda motor hasil curian dan mengamankan pelaku serta mengecek surat sepeda motor yang dibawa oleh pelaku,” ucapnya.
Pelaku MRS mengakui perbuatannya, bahwa sepeda motor yang digunakan merupakan hasil curian.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Vario Biru Putih bernomor polisi BP 2139 GM, BPKB dan STNK,” kata Aris.
Ia menambahkan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan percepatan pemberkasan guna untuk diserah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Adri)