Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut :
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu dari 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024.
- Masa tenang dari 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara dari 26 Juni 2024 hingga 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni 2024 hingga 20 Juli 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 ini dikutip dari laman jdih.kpu.go.id. (Adri)