Gelapkan Sepeda Motor, Pria Pengangguran di Natuna Ditangkap Polisi

Polsek Natuna mengamankan pelaku penggelapan dan penadah sepeda motor. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Polres Natuna menangkap
seorang pria pengangguran lantaran menggelapkan sepeda motor rental di Natuna. Tersangka nekat melakukan tindakan tersebut untuk mabuk-mabukan.

Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara mengatakan, tersangka menyewa sepeda motor selama 7 hari dengan tarif Rp75 ribu per hari. Kemudian, tersangka tidak bisa dihubungi oleh korban saat batas sewa sudah habis.

“Korban liat di Facebook, motornya ada di Facebook. Korban coba hubungi orang yang jual dan benar itu motornya,” ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Tersangka yang diketahui bernama Umar Iqbal (23), itu langsung dilaporkan ke polisi. Bahkan pelaku sempat kabur ke Pulau Laut, Kabupaten Natuna.

“Tersangka diamankan di Teluk Buton pada 3 Februari lalu,” katanya.

Ikhtiar menjelaskan, tersangka mengaku sempat menjual sepeda motor tersebut ke seorang penadah bernama Wan Januardi Panjaitan. Polisi turut mengamankan penadah barang curian tersebut.

Tersangka menjual sepeda motor seharga Rp3,5 juta. Ironisnya, uang hasil penggelapan sepeda motor itu digunakan tersangka untuk mabuk-mabukan.

Barang bukti yang diamankan antara lain, motor Honda Scoopy warna Silver, STNK, dan KTP atas nama Umar akbar.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang penggelapan serta pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara. (