AlurNews.com – Bea Cukai Batam gagal mencegah masuknya dua kontainer berisi 1.209 karung barang bekas (ballpress) dari Singapura ke Batam.
Di bawah Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Farouk Oktora, polisi mengamankan dua kontainer 40 feet yang berisi 1.200 karung berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas di kawasan Tunas Batam Centre.
Kepala Bea Cukai Kota Batam Ambang Priyonggo yang dikonfirmasi membantah penangkapan dua kontainer berisi ribuan karung ballpres tersebut disebut kecolongan.
Baca juga: Oknum Bea dan Cukai Batam Diduga Pungli Tiap Minggu, ini Nominal Sekali Transfer
Baca juga: Polda Kepri Amankan 1.200 Karung Pakaian Bekas Ilegal dari Singapura
“Kami mendukung atas pengungkapan kasus impor barang bekas oleh Polda Kepri sebagaimana sinergitas yang dibangun selama ini, dan bukan kami kecolongan namun sudah ada sinergitas kepada polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
Baca juga: Aksi Penyelundupan Barang ‘Ilegal’ dari Luar Negeri Masih Berjalan, Bea Cukai Batam Kemana?
Baca juga: Bea Cukai Batam Bungkam, Ditanya Soal Penangkapan Barang Seken di PT Indo Foam
“Ketika pakaian bekas masuk ke wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara,” kata Ambang.
Baca juga: Kasus Pungli Senyap, Penyelundupan Merajalela, Oknum Bea Cukai Batam Ngaku ini?
Kasus ini diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas. Barang Bekas tersebut ditaksir hampir Rp1 miliar.
Informasi yang dihimpun media ini, bahwa pemilik kontainer berisi ballpres tersebut yakni diduga milik tiga bos besar di Batam, diantaranya berisinial RN dan NN dan RY.
RN dan RY diduga diketahui sebagai pemilik barang. Sedangkan NN merupakan pemilik ekspedisi. Kedua nama ini cukup dikenal dikalangan para mafia penyelundup di Batam. Bahwa, NN diduga memiliki hubangan baik salah satu oknum BC Batam inisial L.
“Iya, punya mereka tuh (RN, RY dan NN). Mereka dekat dengan Pak L. Selama ini mereka lancar betul,” kata sumber AlurNews.com.
(Rian)