
AlurNews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam menyebut adanya temuan sampel ikan asin yang diduga mengandung formalin. Hal ini ditemukan dari hasil sidak yang dilakukan bersama dengan Dinas Perikanan Batam, dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Batam pada, Rabu (15/2/2023).
Kepala BPOM Batam, Lintang Purba mengatakan, temuan zat formalin ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 54 sampel ikan kering.
“Saat ini pemeriksaan sampel masih kami lakukan. Dari total 54 sampel ikan kering yang masuk ke kami. Ada temuan ikan asin mengandung formalin,” jelasnya, Kamis (16/2/2023).
Lintang juga menyebutkan saat ini belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil sidak bersama tersebut.
Namun dalam kegiatan kemarin, pihaknya menyebut mengambil dua jenis sampel yakni sampel untuk ikan kering dan sampel ikan basah atau segar.
“Nanti kami sampaikan karena hasilnya belum selesai seluruhnya, paling nanti sore hasilnya. Untuk ikan segar, pemeriksaan sampel dilakukan oleh BKIPM,” tuturnya.
Senada dengan hal ini, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Ridwan Afandi menyebutkan bahwa sidak dilakukan di 14 lokasi pasar. Diantaranya pyasar Mega Legenda Batam Center, Pasar Sentosa Plaza Sagulung, Pasar Tiban Center, Pasar Seibeduk, Pasar Jodoh, hingga Pasar MB2 Batam Center.
Ia menambahkan, adanya sidak ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait temuan ikan yang diduga mengandung bahan berbahaya.
“Itu beberapa saja yang masih saya ingat. Intinya kami datangi seluruh pasar yang ada di Batam, dan sampelnya kami ambil. Ada yang diperiksa BPOM dan ada yang diperiksa oleh BKIPM,” tuturnya.
Disinggung mengenai sanksi, Ridwan menuturkan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, dikarenakan masih menunggu laporan hasil pemeriksaan sampel.
“Kalau ditanya sampel saya belum dapat beri tahu. Saat ini kami masih tunggu hasil pemeriksaan sampel dulu,” ujarnya. (Nando)