Para korban juga pernah mendesak pelaku RYP untuk mengembalikan uang investasi tersebut. Namun pelaku RYP mengaku jika dirinya telah terlilit hutang piutang akibat usaha perikanannya yang tidak berjalan sejak 2020 lalu. Selain itu, pelaku juga mengaku jika uang dari hasil investasi tersebut digunakan untuk bermain judi slot atau judi online.
“Pelaku sempat mengakui jika uang dari hasil investasi tersebut untuk bermain judi slot. Ada sekitar 80 orang dan yang masih terkumpul 49 korban,” ungkapnya. (Fadli)
















