Lakukan Kecurangan, SPBU CODO Sagulung Ditutup

AlurNews.com
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau (Nando)

AlurNews.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO yang berada di kawasan Sagulung, kini ditutup setelah terindikasi melakukan kecurangan pada mesin pompa milik SPBU tersebut.

Penutupan SPBU ini dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau setelah melakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).

“Hari ini benar kami melakukan penutupan SPBU tersebut, karena saat kami melakukan tera ulang pompa. Pihak SPBU melakukan kecurangan,” tegasnya saat ditemui di kawasan Batam Center, Senin (20/2/2023).

baca juga: Karyawan PT Ably Metal Kabil Tewas Tertimpa Besi

Mengenai kecurangan yang dimaksud, Gustian menuturkan bahwa pihak SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan Pertamina.

Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menuturkan batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.

“Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar disana,” tegasnya.

Gustian juga menambahkan, kecurangan yang dilakukan SPBU tidak hanya pada pompa tertentu, melainkan pada seluruh unit pompa SPBU yang berjumlah tiga unit. 

“Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi. Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada disana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera. Makanya langsung saja kita tutup,” paparnya.

baca juga: Batam Akan Impor Ikan Benggol dan Mata Besar Hadapi Kemungkinan Kelangkaan Ikan 

Gustian juga menyebutkan, temuan ini berdasarkan hasil pengecekan tera SPBU yang dilakukan secara acak. Dengan tindak kecurangan yang dilakukan SPBU, diperkirakan bahwa managemen SPBU mendapatkan keuntungan hingga Rp75 juta per bulannya.

Untuk itu, pihaknya mengaku tidak memberikan batas waktu penutupan. Pihaknya hanya meminta agar pihak SPBU, segera melakukan perbaikan dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar.

“Harus diperbaiki dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu,” paparnya.

Walau demikian pihaknya menyebut sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka pihak SPBU dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 juta.

“Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, sanksinya pidana 1 tahun dan denda Rp 1 juta. Tetapi kalau mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa didensa Rp 2 miliar,” jelasnya. (Nando)