Terima Surat PAW Anggota DPRD Batam, KPU Batam Panggil Ketua DPD Nasdem

Ketua DPD Partai Nasdem Batam, Amsakar Achmad. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memanggil Ketua DPD Nasdem Kota Batam paska menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Sekretaris Komisi II DPRD Batam dari Partai Nasdem, Azhari David Yolanda yang tersangkut kasus kepemilikan narkotika.

Ketua KPU Batam, Martius menjelaskan pemanggilan setelah pihaknya menerima surat dari DPRD Kota Batam yang berasal dari Partai Nasdem pada tanggal 22 Februari 2023.

“Hari ini, KPU Kota Batam mengundang perwakilan Partai Nasdem yang diwakili oleh Pak Amsakar Ahmad untuk melakukan klarifikasi terkait proses selanjutnya,” terangnya di Kantor KPU Batam, Sabtu (25/2/2023).

Pihak KPU Batam menanyakan kepada Ketua DPD Partai Nasdem mengenai calon yang selanjutnya akan diusung dalam menggantikan posisi Azhari David Yolanda.

Ketua KPU Batam menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa proses pemilihan calon anggota DPRD dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Selain itu, pihak KPU Batam juga akan memeriksa perolehan suara pada pemilu sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

“Kalau dari jumlah suara itu ada nama Rival Pribadi, tapi tetap sesuai aturan ada mekanisme yang harus dilakukan. Termasuk melihat perolehan suara pada pemilu lalu,” lanjutnya.

Meskipun terdapat nama Rival Pribadi dalam suara dari Partai Nasdem, pihak KPU Batam akan menindaklanjuti proses pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Batam juga mengingatkan bahwa pihaknya harus membalas surat dari DPRD Kota Batam dalam waktu 5 hari kerja.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem, Amsakar Ahmad, menjelaskan bahwa undangan tersebut terkait dengan masalah yang dihadapi oleh anggota Partai Nasdem.

Amsakar Ahmad menyampaikan bahwa semua mekanisme yang sedang berjalan saat ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pihak Partai Nasdem telah memberikan penjelasan kepada KPU Kota Batam mengenai kronologi permasalahan yang dihadapi oleh anggotanya dan telah menindaklanjutinya sesuai dengan kebijakan partai.

“Pertama, kami di undang oleh KPU terkait anggota kami yang bermasalah. Semua mekanisme yang berjalan saat ini sesuai dengan regulasi. Kami sudah jelaskan semuanya dan sesuai kebijakan partai Nasdem,” terangnya.

Amsakar Ahmad menjelaskan bahwa terdapat tiga hal yang dibahas terkait dengan permasalahan anggota Partai Nasdem.

Hal pertama adalah terkait dengan penggantian antar waktu (PAW) calon anggota DPRD yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai.

“Semua kronologi permasalahan tersebut telah disampaikan kepada KPU Kota Batam, dan pihak KPU Kota Batam yang akan melakukan proses penggantian calon anggota DPRD yang baru,” paparnya.

Amsakar Ahmad menambahkan bahwa pihak Partai Nasdem akan terus bekerja sama dengan KPU Kota Batam dan mematuhi aturan yang berlaku untuk memastikan bahwa proses pemilihan anggota DPRD Kota Batam dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan regulasi. (Nando)