Guru Honorer Cabul Ditangkap Polisi Kurang dari 1×24 Jam Setelah Dilaporkan

Ilustrasi. pelaku pencabulan ditangkap polisi. Foto: Pixabay.

AlurNews.com – Oknum guru honorer cabul di Karimun berhasil ditangkap polisi kurang dari 1×24 jam setelah dilaporkan.

“Kami amankan HS yang merupakan guru honorer dalam waktu kurang 1×24 jam,” ujar Kanit Reskim Polres Karimun Iptu Gideon kepada AlurNews.com, Senin (28/2/2023) malam.

Guru honorer tersebut diketahui telah melakukan pencabulan terhadap 12 siswi yang merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: Oknum Guru Honorer di Karimun Cabuli 12 Murid

Gideon menjelaskan, dalam modusnya pelaku mengajak para korban dengan cara minta tolong ditemani mengambil barang. Pelaku lalu mengajak korban ke rumahnya.

“Usai menjalankan aksinya pelaku selalu mengancam agar tidak memberitahu ke orang lain,” jelas Gideon

Gideon menyebutkan, pelaku melakukan pencabulan kepada para siswinya dengan cara berbeda.

“Para siswi ada yang dimainkan kemaluannya,ada juga yang diremas dan dielus serta ada juga dicium pusarnya serta di leher dan pipi korban,” ungkap Gideon

Gideon mengatakan pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.

“Dari pengakuan para siswi, pelaku terakhir melakukan aksinya Jumat (24/2/2023) pukul 22.00 WIB di sebuah warung hingga para korban mengalami trauma berat,” kata Gideon. (Rian)