Tragedi Laka Lantas di Trans Barelang, Kapolresta: Pelaku Sempat Bawa Korban ke RS

Lebih lanjut kata Nugroho, saat itu tersangka dan teman-temannya membawa kedua korban ke Rumah Sakit Camatha Sahidya. 

“Tiba di UGD RS, setelah diperiksa dokter, korban meninggal dunia dan istrinya masih dalam keadaan pingsan,” ungkap Nugroho.

baca juga: Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Masyarakat, Kapolres Barelang: Akan Kami Sikat Habis

Nugroho menambahkan, usai mendengar kabar dari dokter, tersangka langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya dan setelah itu kabur ke Kota Medan.

“Karena panik pelaku kabur ke Medan. Ini berhasil kita tangkap setelah 1 bulan pelariannya ke rumah orang tuanya dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 310 dan 312 UU LLAJ dapat dikenakan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara,” tutup Nugroho.

(Rian)