
AlurNews.com – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tanjungpinang dibekuk polisi. Mereka ini ternyata sudah beraksi di 8 lokasi di kawasan Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang pelaku dari komplotan tersebut.
“Dua pelaku berinisial AT (25) dan AG (22). Mereka ditangkap di daerah Jalan Teluk Keriting Tanjungpinang,” ujarnya, Rabu (1/3/2023), dikutip dari laman resmi Polda Kepri.
Baca juga: Polsek Sekupang Amankan Dua ABG Pelaku Curanmor
Selain dua pelaku yang sudah ditangkap ini. Heribertus mengatakan masih ada lagi dua pelaku curanmor di Tanjungpinang lainnya yang belum ditangkap.
“Sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh tim Ospan Reskrim,” kata dia.
Penangkapan AT dan AG ini berkat petunjuk CCTv di Kawasan Solnet Kilometer 8. Setelah ditelusuri pelaku melancarkan aksinya menggunakan mobil jenis Calya.
Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta bahwa mobil tersebut merupakan mobil rental.
“Mobil itu dirental oleh tersangka AT, AG dan dua pelaku lainnya, yang masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Pelaku AT dan AG, merupakan otak dalam aksi pencurian ini. Sementara dua pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) bertugas memereteli motor terget, hingga bisa dicuri.
Komplotan pencuri ini telah melancarkan aksinya di 8 tempat, yakni, kawasan Jalan Suka Berenang, Teluk Keriting, Sultan Machmud, Kilometer 8 Al Baik, hingga wilayah Kecamatan Bukit Bestari.
Dari hasil penangkapan dua pelaku tersebut, Sat Reskrim berhasil menyita dua unit Honda Beat, satu unit Honda Vario, CRF dan Scoopy.
“Cara bertindaknya, pelaku menutupi motor korban dengan mobil itu. Lalu, pelaku lainnya memereteli kabel, mematahkan stang dan dibawa kabur,” ungkap Heribertus.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman pidana minimal 9 tahun penjara. (Pije)