Anggota DPRD Kepri Hadi Chandra Divonis Bebas Atas Kasus Korupsi

dprd kepri hadi chandra
Hadi Chandra, Anggota DPRD Kepri (tengah) bersama penasehat hukumnya. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Anggota DPRD Kepri Hadi Chandra dari fraksi Partai Golkar divonis bebas oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang, Senin(6/3/2023).

Vonis bebas terdakwa Hadi Chandra, terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna pada -2011-2015.

Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu didampingi Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Majelis Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif.

Baca juga: Terima Surat PAW Anggota DPRD Batam, KPU Batam Panggil Ketua DPD Nasdem

Dalam putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa Hadi Chandra tidak terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan primair dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Hadi Chandra dari dakwaan primair dan subsidair JPU dan memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabatnya,” ucap Hakim.

Mendengar putusan hakim tersebut, Hadi Chandra langsung sujud syukur sembari menangis. Pihaknya menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu, Hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut untuk menentukan sikap menerima atau pikir-pikir, atau menerima selama tujuh hari.

Sebelumnya, terdakwa Hadi Chandra dituntut JPU dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara atas dugaan korupsi dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dari APBD Natuna 2011-2015.

JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna periode 2011-2015 dengan nilai kerugian Rp7,7 miliar. (red)