Batam Tidak Lagi Punya Badan Penanganan Bencana Daerah

Azman mengungkapkan saat ini pihaknya bekerja membantu penanganan pohon tumbang. Selain itu, pihaknya juga fokus menangani kebakaran. Sementara untuk penanganan bencana seperti longsor ditangani DBMSDA.

“Jadi bukan di kami untuk titik-titik banjir tersebut,” imbuhnya.

Untuk tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Pemadam Kebakaran adalah membantu penanganan pohon tumbang di ruas jalan. Selanjutnya bisa juga membersihkan permukiman warga.

“Kalau pohon tumbang, tim rescue kami turun untuk bantu penanganan ruas jalan yang tertutup. Perkim karena punya alat yang keren, kalau kita kan gak punya,” tegasnya.

baca juga: Amblas, Arus Jalan Piayu Berpotensi Ganggu Aktivitas Warga

Jadi untuk penanggulangan bencana saat ini tidak ada badannya di Batam, sehingga dikerjakan DBMSDA seperti banjir, dan longsor.

Berdasarkan peraturan Walikota Batam Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Pemadam Kebakaran. Pasal 7, Perwako 44/2016, pada ayat 4 dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).