
AlurNews.com – Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Bintan, yang ditinggal Roby Kurniawan yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bintan, terancam kosong.
Mantan komisioner KPU Kabupaten Lingga yang saat ini aktif sebagai pemerhati Pemilu, Irham YS mengatakan, kemungkinan akan kosongnya jabatan Wakil Bupati Bintan tersebut, karena sampai saat ini masih belum terisi.
Padahal menurutnya jika mengacu pada Undang Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 Pasal 176 ayat 4 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang diantaranya berisikan tentang kekosongan jabatan kepala daerah, maka hal itu sangat mungkin terjadi.
“Dalam undang undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 176 ayat 4 dijelaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut,” ujarnya.
Namun kenyataanya sesuai dengan dilantiknya Bupati Bintan Definitif yang saat ini dijabat oleh Roby Kurniawan Ansar yaitu pada (3/10/2022).
“Artinya dari bulan Oktober 2022 sampai akhir masa jabatan tanggal 26 Februari 2024 apakah terhitung 18 bulan lebih? Menurut hitungan saya cuma 16 bulan saja ,” ujarnya.
Kondisi tersebut sangat tidak mungkin, karena jika tetap dilakukan maka akan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Yang artinya jika tetap dilaksanakan, maka harus dapat merubah undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur masalah ini berubah.
“Sebenarnya untuk SK (Surat Keputusan) bisa dikeluarkan atau tidak itu ada pada kebijakan gubernur dan tentu gubernur berdasarkan keputusan dari Mendagri (Mengeri Dalam Negeri), boleh atau tidaknya di lakukan pelantikan atau mengisi kekosongan jabatan wakil bupati yang kurang dari 18 bulan,” sebutnya. (Jali)