
AlurNews.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam lidik dugaan tindak pidana korupsi Pegadaian Syariah Cabang Batam di Seipanas sebesar Rp1,9 miliar .
Dugaan korupsi Pegadaian Syariah Cabang Batam bernilai miliaran ini telah dilakukan hingga 2 kali oleh pelaku.
Kepada awak media, Kasi Pidsus Kejari Batam Aji Sastrio Prakoso, Senin (6/3/2023) mengatakan saat ini telah melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi Pegadaian Syariah Cabang Batam bernilai miliaran tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Kepri Hadi Chandra Divonis Bebas Atas Kasus Korupsi
“Semua proses penyidik atas dugaan korupsi Pegadaian Syariah Cabang Batam telah selesai setelah hasil perhitungan ulang kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar negara telah keluar,” ujar Aji.
Aji menjelaskan, modus yang dilakukan terduga pelaku adalah penggelapan dalam jabatan.
“Pelaku menggadaikan aset emas milik Pengadaian, emas tersebut merupakan salah satu program cicil emas oleh Pengadaian untuk para pelanggan,” ujarnya. (Rian)