Alurnews.com – MHS (19) pelaku pemerkosaan siswi SMP di Batam diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang.
Pelaku diringkus oleh Polsek Sekupang usai ayah kandung korban membuat laporan polisi.
“Hari Selasa (28/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB ketika tersangka berada di seputaran Kavling KSB Kelurahan Patam lestari kita tangkap,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba kepada AlurNews.com, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Kenal di Medsos, Siswi SMP di Batam Disetubuhi
Tamba menyebutkan, aksi pemerkosaan itu terjadi setelah tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook.
“Mereka baru berkenalan selama 1 minggu dan antara pelaku dan korban bertemu baru pertama kalinya,” kata Tamba.
Tamba menuturkan tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Rian)