AT Pengacara Batam Jadi Tersangka, ini Kasusnya

Tersangka AT Oknum Pengacara Batam.(Ft.Humas Polresta Barelang).

AlurNews.com – AT (73) seorang oknum pengacara yang cukup terkenal di Kota Batam ditetapkan jadi tersangka atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan tanah dan bangunan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengungkapkan bahwa tersangka di tangkap pada Minggu 19 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, saat melarikan diri ke Jawa Barat.

“Tersangka AT melarikan diri dan kita amankan  saat berada di Jawa Barat,” kata Kompol Budi Hartono, Selasa (7/3/2023).

baca juga: Lagi Beli Pisang, Wanita di Batuampar Kena Jambret

Budi menjelaskan, terjadinya aksi penipuan dan penggelapan, saat Pelapor membeli 1 Unit Rumah kepada tersangka seharga Rp.400.000.000 yang berlokasi di Komplek Perumahan Citra Batam, Teluk Tering, Batam, Kamis 14 januari 2021.

“Pelapor kemudian menyerahkan uang tunai pembelian rumah kepada terlapor sebesar Rp 100juta,” kata Budi.

Lalu, Jumat, 15 Januari 2021 Pelapor menyerahkan uang tunai kembali kepada terlapor sebesar Rp 300 juta. Saat itu, dibuatkan kwitansi tertanggal 15 Januari 2021.