Lanjut Budi, di 3 Februari 2021 pelapor diharuskan membayar PBB sebesar Rp 771.000. 3 Februari 2021 Pelapor menyerahkan uang tunai kepada terlapor sebesar Rp 23.500.000, untuk biaya pembayaran notaris dan pembayaran keamanan rumah.
“Namun Pelapor belum bisa menempati atau menguasai rumah tersebut, sehingga pelapor meminta sertifikat rumah di kantor notaris namun setelah di cek, didapati sertifikat rumah yang telah dibeli terlapor masih atasnama perusahaan belum atas nama pelapor sehingga pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 430 juta,” ujarnya.
baca juga: 2 Pelaku Jambret di Batuampar Diringkus Polisi
Demi memuluskan aksinya menjual rumah tersebut, AT mengaku sebagai Direktur PT Igata Jaya. Padahal, perusahaan tersebut sudah pailit sejak tahun 2012. Sehingga pelaku berani menjual rumah itu kembali di tahun 2017.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Kompol Budi.(Rian)