Kejari Batam Tetapkan SN, Pegawai Pegadaian Jadi Tersangka

korupsi pegadaian syariah
Oknum pegawai Pegadaian Syariah Batam cabang Seipanas tersangka kasus koripsi senilai Rp1,9 miliar. Foto: AlurNews.com/Rian

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan SN (32) pegawai Pegadaian Syariah Cabang Sei Panas Kota Batam sebagai tersangka. SN juga resmi ditahan oleh Kajari Batam, Senin (6/3/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso SN telah memanipulasi data gadai fiktif sebanyak 66 transaksi di PT Pegadaian Syariah cabang Sei Panas Kota Batam.

“Jadi tersangka SN adalah pegawai yang bertugas sebagai penaksir harga (kredit) di perusahaan tersebut,” ujarnya, Senin (6/3/2023) sore.

Baca Juga: Kejari Batam Lidik Korupsi Pegadaian Syariah Sebesar Rp1,9 Miliar

Aji menjelaskan, aksi modusnya SN menggunakan nama orang terdekatnya untuk memuluskan manipulasi data.

“Dari kasus ini kami mencatat kerugian negara mencapai Rp1.940.000.000,” ungkap Aji.

Aji mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas inspektorat PT Pegadaian melakukan audit di kantor tersebut dan menemukan barang-barang yang digadaikan tidak sesuai spesifikasi.

“Barang yang digadaikan tersangka SN di dalam 66 gadai fiktif tersebut bersumber dari 14 jasa titipan, 11 pembelian emas secara cicilan, 7 gadai aktif, 1 MDPL (barang jatuh tempo yang akan dilelang), dan 1 arrum emas baru,” ungkap Aji.

Aji mengatakan, dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi itu dia gunakan untuk mengobati orang tuanya serta membantu adiknya yang masih sekolah.

“Saat ini tersangka sudah dititipkan di Polsek Batuampar,” kata Aji. (Rian)